Hijrah Menuju Khilafah Islamiyah

Saatnya Khilafah Memimpin Dunia
Hijrah Nabi Muham-mad saw. merupakan
momentum sejarah yang paling penting dan menentukan tegaknya peradaban
Islam di muka bumi ini. Hijrah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan
para sahabat-setelah masyarakat Mekkah yang jumud itu tidak memberikan
peluang bagi terbitnya peradaban baru di negerinya- membuka babak baru
bagi perkembangan Islam di kota Yatsrib (+400 km dari kota Mekkah) yang
kemudian berubah menjadi Madinatur Rasul atau Madinah Munawwarah. Hijrah
yang dilakukan setelah 13 tahun dakwah di kota Mekkah itu telah
mengubah kaum Muhajirin yang tertindas (mustad’afin) menjadi warga
masyarakat di kota Madinah selain kaum Anshor. Bahkan, menjadi pelopor
perubahan dunia di masa berikutnya.
Hijrah itu juga telah mengubah keadaan
kaum musyrikin penyembah berhala dari kalangan suku Aus dan Khazraj di
kota Madinah menjadi orang-orang mukmin yang telah menolong dan
melindungi perjuangan Nabi Muhammad saw. Lebih dari itu, mereka menjadi
kaum yang mulia sebagaimana disebut-sebut dalam Al Qur’an maupun As
Sunnah.
Hijrah itu pulalah yang telah mengubah
kaum muslimin yang pada awalnya merupakan kelompok dakwah di bawah
pimpinan Nabi Muhammad saw. menjelma menjadi suatu umat yang memiliki
kemuliaan, kedudukan, dan kekuasaan. Rasulullah saw. pun akhirnya
menjadi seorang penguasa (haakim) yang menjalankan pemerintahan dan
kekuasaan menurut apa yang diturunkan Allah SWT kepada beliau saw.,
selain sebagai Nabi dan Rasul. Hijrah telah
mengubah masyarakat Madinah yang terpecah-pecah dalam kabilah-kabilah
menjadi satu umat dan satu negara di bawah kepemimpinan Risalah yang
dibawa oleh Rasulullah saw. Ya, hijrah itulah yang menandai perubahan
suatu masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam yang memiliki
peradaban yang luhur karena diliputi oleh nilai-nilai dan hukum-hukum
Ilahi. Inilah awal bersatunya berbagai bangsa yang memiliki hukum,
tatanegara, dan adat istiadat serta bahasa yang berbeda-beda menjadi
umat yang satu, dengan hukum tata negara yang satu, serta bahasa yang
satu di bawah naungan Islam, yakni umat Islam ummatan wahidah. Dengan
hijrah, kekufuran lenyap diganti keimanan. Kejahiliyahan musnah tertutup
cahaya Islam. Ketertindasan berubah menjadi kemuliaan dan keagungan.
Murka Allah SWT sirna, sebaliknya keridlaan-Nya datang.
Hanya saja, sejak runtuhnya Khilafah
Islamiyyah pada tahun 1924, umat Islam yang telah dibangun berabad-abad
yang lampau mengalami keruntuhan dan keterpecahbelahan seperti yang kita
lihat sekarang. Pertanyaannya, apakah kaum muslimin tidak ingin kembali
mengulangi sukses hijrah seperti yang pernah dialami para pendahulu
mereka? Apakah kaum muslimin rela hidup dalam keadaan cerai-berai dan
carut-marut seperti sekarang? Apakah kaum muslimin betah hidup menderita
di bawah tekanan sistem kufur? Jika tidak, apakah yang mesti kita
perbuat dalam memperingati momentum Hijrah yang telah diabadikan oleh
Khalifah Umar bin Khaththab sebagai awal mula tahun Hijriyah, tahun
penanggalan kaum muslimin? Tentu saja kaum muslimin harus memahami makna
hijrah Rasulullah saw. dan memahami pula bagaimana aktualisasi hukum
Allah SWT tersebut di masa kini sesuai dengan realitas umat yang ada
kini.
Makna Hijrah
Dalam bahasa Arab, hijrah berarti berpindah tempat. Sedangkan, secara syar’iy para fuqaha mendefinisikan hijrah sebagai :
“Keluar dari darul kufur ke darul Islam”. (An Nabhani, Syakhsiyyah Al Islamiyyah Juz II/276).
Pengertian darul Islam dalam definisi itu
adalah suatu daerah (negara) yang menerap-kan hukum Islam dalam segala
aspek kehidupan serta keamanannya berada di tangan kaum muslimin.
Sebaliknya, wilayah yang tidak menerapkan hukum Islam atau keamanannya
di tangan bukan muslim merupakan darul kufur sekalipun mayoritas
penduduknya beragama Islam. Saat itu, Nabi dan para sahabatnya hijrah
dari darul kufur Makkah, lalu membentuk darul Islam Madinah. Ketika kaum
muslimin keluar dari kota Mekkah menuju kota Madinah, motivasi utama
mereka adalah keimanan dan melaksanakan perintah Allah SWT. untuk
menyelamatkan agama mereka dari fitnah yang ditimbulkan oleh kaum
musyrikin Quraisy. Dan Kota Madinah sebagai negara baru –Daulah
Islamiyyah– yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. memberikan keamanan
bagi mereka bahkan mengembangkan kehidupan mereka sebagai umat baru
dengan peradaban baru, umat Islam.
Oleh karena itu, ketika kota Mekkah telah
ditaklukkan dan Quraisy sebagai lambang kekuasaan kufur telah runtuh
dan umat manusia telah berbondong-bondong masuk Islam, hijrah dalam arti
perpindahan kaum muslimin dari kota Mekkah ke kota Madinah telah
ditutup karena Mekkah bukan lagi darul kufur, tetapi telah menjadi
bagian dari Daulah Islamiyyah yang berpusat di kota Madinah.
Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: “Tidak ada pelaksanaan
kewajiban hijrah setelah penaklukan kota Mekkah”. Ketika ditanya tentang
Hijrah, istri Nabi A’isyah ummul mukminin r.a. menyatakan : “Sekarang
sudah tak ada hijrah. Dulu orang mukmin lari mem-bawa agamanya kepada
Allah dan Rasul-Nya karena takut difitnah. Adapun sekarang Allah SWT
benar-benar telah memenangkan Islam dan seorang mukmin dapat beribadah
kepada Allah SWT sesuka dia”. Dengan demikian jelaslah bahwa ketika kaum
muslimin telah bisa menampakkan keislaman mereka dan dapat menegakkan
hukum-hukum Islam dalam Daulah Islamiyyah, kewajiban hijrah dari negeri
tempat mereka tinggal menjadi hilang.
Aktualisasi Hijrah
Mencermati kondisi kaum muslimin
menjelang milenium ketiga ini, keadaan mereka di seluruh dunia Islam
boleh dikatakan memprihatinkan. Di negeri-negeri di mana kaum muslimin
minoritas, keadaan mereka tertindas. Moro, Pattani, Rohingya, Kasymir,
Chechnya, Palestina, Bosnia, dan Kosovo merupakan saksi nyata
kesengsaraan dan ketertindasan kaum muslimin di akhir abad 20 hanya
karena satu alasan : mereka muslim ! Mereka sama sekali tidak diberi
kesempatan untuk memunculkan Islam, bahkan memunculkan diri sebagai
muslim. Sementara itu, mereka yang tinggal di negeri-negeri di mana kaum
muslimin mayoritas, justru hukum-hukum Islam tak bisa ditegakkan.
Orang-orang yang berpegang teguh kepada aturan Allah SWT disisihkan.
Bahkan, orang-orang mukmin yang konsisten dalam perjuangan menegakkan
dienul Islam difitnahi dengan berbagai cap yang menyudutkan seperti
eksklusif, ekstrimis, radikal, fundamentalis, bahkan teroris! Akibatnya
aspirasi Islam dibunuh, para pejuangnya pun diburu dan dijebloskan ke
penjara, dan sebagian diperlakukan tanpa batas perikemanusiaan hingga
dibunuh. Dan kaum muslimin pun hidup tertekan dalam penjara besar negeri
mereka sendiri yang telah dikuasai sistem kekufuran yang dikontrol oleh
negara-negara besar Barat sebagai gembong kekufuran.
Problematikanya, manakala kaum muslimin
hendak berhijrah, kemana? Sebab seluruh dunia adalah darul kufur. Di
negeri-negeri Barat yang demokratis tempat sebagian kaum muslimin
bermukim, keadaannya tidak lebih baik dari negeri-negeri mereka sendiri.
Oleh karena itu, bagaimana aktualisasi hijrah?
Pertama, hijrah dari
keadaan yang sangat menindas dan atau merusak aqidah mereka menuju
tempat-tempat di mana keberagamaan mereka diakui dan dilindungi. Dalam
kasus ini dapat dicontohkan perpindahan kaum muslimin dari Palestina,
Bosnia, Chechnya dan lain-lain ke negeri-negeri Islam seperti Yordania,
Saudi Arabia, dan Pakistan. Contoh lain, kaum muslimin yang hidup di
Eropa atau AS dimana distrik atau kota tempat mereka tinggal sangat
mengganggu aqidah dan kepribadian mereka, maka mereka wajib untuk
berhijrah ke tempat-tempat lain yang lebih baik dan aman bagi aqidah dan
kepribadian kaum muslimin sekalipun itu masih di negeri kafir tersebut.
Kedua, jika di suatu
negeri Islam tegak pemerintahan Khi-lafah ‘ala minhajin nubuwwah –dalam
waktu yang tidak lama lagi insyaallah– sehingga darul Islam dimana kaum
musllimin bisa menampilkan Islam dengan sem-purna dan hukum-hukum Allah
SWT bisa ditegakkan dalam kehidupan, maka hukum hijrah sebagaimana hukum
perpindahan kaum muslimin dari kota Mekah ke kota Madinah sebelum
ditaklukkannya kota Mekkah (Fathu Makkah) berlaku kembali. Kaum muslimin
di berbagai penjuru dunia yang terancam dirinya oleh lingkungannya
lantaran keislamannya sedangkan dia mampu berhijrah, maka dia wajib
berhijrah ke negara Khilafah Islamiyyah tersebut. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang
diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada
mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka
menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”.
Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu
dapat berhijrah di bumi itu?”. (QS. An Nisa 97).
Namun bagi mereka yang mampu berhijrah,
tapi dalam kondisi tidak terancam, yakni masih bisa menampilkan diri
sebagai muslim dan melaksanakan hukum-hukum Islam yang dituntut
kepadanya, maka tidak wajib baginya berhijrah ke negara Khilafah
Islamiyyah, melainkan hanya mandub (sunnah) saja hukumnya. Kesimpulan
hukum mandub ini oleh Taqiyuddin An Nabhani (idem) difahami dari adanya
dorongan dan mobilisasi yang dilakukan oleh Rasulullah saw. agar kaum
muslimin berhijrah dari Mekkah ke kota Madinah. Dorongan itu juga tampak
dalam sejumlah firman Allah SWT diantaranya :
“Sesungguhnya orang-orang yang
beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka
itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang” (QS. Al Baqarah 218).
“Orang-orang yang beriman dan
berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri
mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah
orang-orang yang mendapat kemenangan” (QS. At Taubah 20).
Namun demikian Rasulullah saw. membiarkan
sebagian orang mukmin tetap tinggal di kota Mekkah seperti Nu’aim an
Nuhham r.a. yang ketika mau berhijrah dicegah oleh kaumnya. Mereka
meminta agar Nu’aim tetap tinggal di antara mereka –lantaran beliau
biasa menanggung kehidupan para janda dan anak yatim– dan menjamin
keamanannya dan membiarkan dia menampilkan agamanya.
Selanjutnya, bagi kaum muslimin yang
tidak terancam dan tidak diganggu keberadaannya di negeri-negeri di luar
Khilafah Islamiyyah — baik negeri Islam maupun negeri kufur– dan mampu
melakukan perubahan keadaan negeri tersebut dari darul kufur menjadi
darul Islam, yakni menggabungkan negeri tersebut dengan negeri Khilafah
Islamiyah sehingga wujud negara khilafah Islamiyyah itu secara riil
merupakan negara internasional, maka hukumnya justru haram bagi dia
meninggalkan negeri tersebut sekalipun untuk menuju negeri khilafah.
Sebab, tempat itu merupakan medan perjuangan baginya bagaikan dia berada
di perbatasan dengan negeri kufur dan siap bertemu dengan tentara kufur
yang siap memerangi mereka, maka haram baginya meninggalkan medan
pertempuran sekalipun dia kembali ke ibukota Khilafah Islamiyyah.
Ketiga, hijrah dalam
arti berpindah dari darul kufur ke darul Islam baru akan dapat
terlaksana bila ada Khilafah Islamiyyah. Oleh sebab itu, tegaknya
Khilafah tersebut tidak dapat ditawar-tawar.
Khilafah, Solusi Problematika Kaum Muslimin
Segala macam krisis yang menimpa kaum
muslimin di berbagai negeri Islam, krisis ekonomi, krisis politik,
krisis sosial, krisis keamanan, dan lain-lain, tak akan bisa dipecahkan
tanpa mengembalikan hukum-hukum Islam sebagai pengatur kehidupan dan
pemecahan masalah umat manusia. Sebagai penguasa, seorang muslim
dituntut terikat dengan firman Allah:
“Maka putuskanlah perkara mereka
menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”. (QS. Al-Maaidah 48).
Sebagai rakyat, mereka dituntut bertahkim
(meminta keputusan hukum) kepada hukum yang diputuskan oleh Rasulullah
saw. Allah berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An-Nisaa’ 65).
Bahkan kaum muslimin dituntut untuk
meninggalkan hukum-hukum selain hukum Allah SWT yang disebut oleh Al
Qur’an sebagai hukum Thaghut. Allah SWT berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah
mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka
(dengan) penyesatan sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa 60).
Padahal, semua itu baru akan terlaksana
dengan adanya Khilafah Islamiyyah ‘ala minhajin nubuwwah. Oleh karena
itu, berdasarkan kaidah syara’: “Sesuatu yang suatu kewajiban tidak bisa dilaksanakan kecuali dengannya maka sesuatu itu hukumnya wajib”,
menegakkan negara Khilafah Islamiyyah yang bersifat internasional
merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin di seluruh dunia, penguasa
ataupun rakyat.
Khatimah
Hijrah Nabi Muhammad saw. adalah
peristiwa historis sekaligus hukum yang telah mengubah keadaan kaum
muslimin dari kondisi tertindas menjadi kondisi sentausa dengan tegaknya
suatu masyarakat baru yang didasari hukum-hukum Islam sebagai pemecah
problematikanya. Untuk itu, momentum hijrah adalah momentum kembalinya
hukum Islam dalam negara Khilafah Islamiyyah yang menaungi kaum muslimin
di seluruh dunia. Allah SWT berfirman:
“Dan Allah telah berjanji kepada
orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang
saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi,
sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka
berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah
diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan)
mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa.
Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun
dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka
mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An Nuur 55).

